Wali Kota Eva Dwiana Bagikan THR PPPK Paruh Waktu

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PPPK Paruh Waktu akan menerima THR dari Pemkot Bandarlampung. (Istimewa)

BANDARLAMPUNG- Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, para pegawai ini akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Rp500.000 per orang.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, berharap meski nominal THR tak terlalu besar, tetap bisa membantu para pegawai menyambut hari raya bersama keluarga.

Menurutnya, bantuan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai karena telah membantu menjalankan roda pemerintahan.

“Tiap PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandarlampung mendapatkan THR Rp500.000,” kata Bunda Eva, sapaan akrab Eva Dwianna ini, Senin (16/3/2026).

Eva menuturkan, saat ini proses THR tersebut cair sudah mulai pemerintah daerah siapkan melalui perangkat terkait.

Dia berharap proses administrasi dapat lancar sehingga para pegawai dapat segera menerima hak sebelum memasuki masa libur Lebaran.

Pemberian THR ini, harap dia, dapat menjadi tambahan bahagia bagi para PPPK paruh waktu menyambut Idul Fitri bersama keluarga.

Meski THR tak besar, tambah Bunda Eva, tetap memberikan manfaat dan membawa berkah.

“Mudah-mudahan semua jadi berkah untuk kita semua,” harapnya. (*)

Related posts

Leave a Comment